Pemkot Bekasi Sediakan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Pemkot Bekasi Sediakan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Kota Bekasi, WartaKarya - Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan keadilan hukum bagi seluruh warganya, khususnya masyarakat kurang mampu. Melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putih dan Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, pendampingan hukum kini bisa diakses secara gratis oleh warga yang membutuhkan.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui akun Instagram resminya @mastriadhianto. Dalam unggahan tersebut, Tri menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan solusi nyata atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

“Pendampingan hukum ini kami tujukan bagi warga Kota Bekasi yang memang membutuhkan dan terkendala secara ekonomi. Ini bagian dari kehadiran negara, melalui pemerintah daerah, untuk memastikan rasa keadilan bisa dirasakan oleh semua kalangan,” ujar Wali Kota Tri.

Layanan bantuan hukum ini tidak hanya difokuskan pada penyelesaian kasus, tetapi juga mencakup ruang diskusi dan edukasi hukum, baik untuk kasus perdata, pidana, hingga persoalan administratif lainnya.

Warga yang membutuhkan pendampingan dapat menghubungi kontak resmi melalui akun Instagram @LBHPUTIH. Selanjutnya, pihak LBH akan melakukan verifikasi terhadap status kewargaan Kota Bekasi dan kondisi sosial-ekonomi pemohon sebagai syarat penerima layanan.

Kerja sama ini juga memperkuat peran Bagian Hukum Setda Kota Bekasi dalam memperluas akses terhadap keadilan, serta menjadi langkah konkret Pemkot Bekasi dalam mendorong inklusi hukum yang merata. **(Jim)